BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Obat Ilegal, Ribuan Pelajar Berhasil Diselamatkan
BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Obat Ilegal, Ribuan Pelajar Berhasil Diselamatkan
Warta Metropolis Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, pada Kamis (6/8/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan obat yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Obat ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Barang bukti tersebut memiliki nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000 dan diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan obat.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama sejumlah instansi, di antaranya PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, BIN Daerah Jawa Timur, BNN Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang hendak dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar. Selanjutnya, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Pengungkapan kasus dilakukan oleh Lanudal Juanda sebelum akhirnya barang bukti diserahkan kepada BPOM Surabaya untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu seperti tramadol dan trihexyphenidyl telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegas Yudi.
BPOM Surabaya juga memastikan akan terus menelusuri sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Untuk obat keras, masyarakat diminta hanya membeli di apotek resmi berdasarkan resep dokter serta memastikan legalitas produk melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. (erl)