BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Obat Ilegal, Ribuan Pelajar Berhasil Diselamatkan
BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Obat Ilegal, Ribuan Pelajar Berhasil Diselamatkan
Warta Metropolis Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, pada Kamis (6/8/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan obat yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Obat ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Barang bukti tersebut memiliki nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000 dan diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan obat.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama sejumlah instansi, di antaranya PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, BIN Daerah Jawa Timur, BNN Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara. (Baca Berita Selengkapnya)
Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Pengelola Koperasi dan Pengusaha UMKM di Gresik
Warta Metropolis Gresik, Bertempat di Kafe Kopi Luwak Lanang di Ramayana Mall Gresik, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh ketua FKM Korda Gresik Bapak Edy Purwanto S.E., S.H.
Dalam sambutannya ketua FKM Korda Gresik mengatakan, "bahwa dengan banyaknya permasalahan hukum yang terjadi di kalangan UMKM Jatim dan atas permintaan anggota FKM Korda Gresik yang meminta kegiatan rutin dari FKM Jatim digelar di Gresik hal tersebut bertujuan agar ketua FKM Jatim Bapak Bambang Rijanto S.H., M.H., M.M yang juga seorang pengacara tersebut, memberikan arahan atau bimbingan serta pemahaman hukum bagi anggotanya di Korda Gresik ini dengan arahan dari ketua umum ini kami dan segenap anggota kami di Korda Gresik merasakan kenyamanan dan keamanan dalam berwirausaha, hal tersebut di karenakan adanya jaminan perlindungan hukum dari ketua umum kami yang pengacara tersebut," ungkapnya. (Baca Berita Selengkapnya)
Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM
Warta Metropolis Pasuruan, Banyak nya keluhan masyarakat khusus nya pengelolah koperasi dan pelaku UMKM yang masuk dalam link layanan konsultasi hukum gratis di organisasi FKMJatim .
Maka ketua umum FKM Jatim Bambang RijantoSH.,MH.,MM serta ntuk mewujudkan permintaan dari Anggota FKM korda kab Pasuruan dalam memberikan perlindungan huukum pada anggota nya , maka pada hari kamis, 20 Maret bertempat di sekretariat FKM korda Kab Pasuruan, jam 10 sekitar 50 anggota FKM dan warga sekitar pelaku usaha di gelar kegiatan yang bertajuk sosialisasi perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. (Baca Berita Selengkapnya)
Dinas Koperasi Prov. Jatim Memberikan Payung Hukum pada Anggota BPR
Warta Metropolis Jatim, Peran serta Dinas koperasi Jatim dalam menangani masalah hukum pada masyarakat perlu di acungi jempol.
Adalah BPR dari Pasuruan Harta sendiri dari pasuruan mendapat permasalahan hukum dengan pihak oknum APH dari Polda Jatim. (Baca Berita Selengkapnya)
Dinas Koperasi Prov. Jatim Memberikan Perlindungan Hukum pada Koperasi Pondok Pesantren Annu Qayah Sumenep
Warta Metropolis Jatim, Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama di sektor pelayanan hukum tenaga ahli hukum dinas koperasi Prov Jatim memberikan payung hukum kepada koperasi pondok pesantren Annuqayah Sumenep, perlindungan hukum tersebut dilakukan dengan memayungi usaha AMDK nya dari orang orang yang tidak bertanggung jawab dari sebuah LSM di Lumajang.
Pada hari Senin (30/12) siang pimpinan dan pengurus pondok pesantren Annu Qayah mendatangi layanan konsultasi hukum gratis dinas koperasi Jatim, kehadirannya meminta perlindungan hukum dan konsultasi tentang permasalahan yang dihadapi dengan LSM tersebut. (Baca Berita Selengkapnya)