Dinas Koperasi Prov. Jatim Memberikan Perlindungan Hukum pada Koperasi Pondok Pesantren Annu Qayah Sumenep
Dinas Koperasi Prov. Jatim Memberikan Perlindungan Hukum pada Koperasi Pondok Pesantren Annu Qayah Sumenep
Warta Metropolis Jatim, Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama di sektor pelayanan hukum tenaga ahli hukum Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur memberikan payung hukum kepada koperasi pondok pesantren Annuqayah Sumenep, perlindungan hukum tersebut dilakukan dengan memayungi usaha AMDK nya dari orang orang yang tidak bertanggung jawab dari sebuah LSM di Kabupaten Lumajang.
Pada hari Senin (30/12) siang pimpinan dan pengurus pondok pesantren Annuqadayah mendatangi layanan konsultasi hukum gratis dinas koperasi Jatim, kehadirannya meminta perlindungan hukum dan konsultasi tentang permasalahan yang dihadapi dengan LSM tersebut.
Rombongan tersebut di terima secara langsung oleh Bambang Rijanto yang bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum, setelah permasalahan hukum tersebut dipelajari akhirnya permasalahan tersebut diambil alihvoleh tenaga ahli tersebut yang juga seorang pengacara, dalam penyampaian tersebut terdapat banyak kejanggalan dari surat yang di kirim oleh LSM, mengingat tidak ada unsur pidana yang di duga oleh LSM tersebut semuanya legalitasnya sudah mendukung dan sesuai dengan regulasi perdagangan.
Ketika dihubungi bambang mengatakan ini sangat jelas kami menduga ada unsur pemerasan pada pondok pesantren Annuqadayah mengingat tidak ada kesalahan yang menyebabkan kerugian pada orang lain, kalau sudah seperti ini apa tujuan kesana tersebut mengirim surat, kalau masyarakat awam hukum tentunya akan ketakutan, jika LSM tersebut masih tetap mengusik maka kami akan laporkan dengan unsur pemerasan karena kita punya 2 (dua) bukti kuat untuk menyeretnya ke pengadilan," kata pengacara tersebut.
Dia menambahkan kami sudah membuatkan surat kuasa agar sewaktu-waktu di butuhkan saya bisa langsung melaporkannya," jelas wartawan senior ini.
Bambang juga berharap agar semua koperasi dan pelaku UMKM jika legalitasnya lengkap bila ada surat undangan dari APH atau LSM agar menghubunginya agar bisa dibantu menanganinya, jika tidak paham hukum jangan bingung tapi datang ke dinas koperasi Jatim untuk meminta perlindungan atau konsultasi hukum gratis. /bb