Dinas Koperasi Prov. Jatim Memberikan Payung Hukum pada Anggota BPR
Dinas Koperasi Prov. Jatim Memberikan Payung Hukum pada Anggota BPR
Warta Metropolis Jatim, Peran serta Dinas koperasi Jatim dalam menangani masalah hukum pada masyarakat perlu di acungi jempol.
Adalah BPR dari Pasuruan Harta sendiri dari Kabupaten Pasuruan mendapat permasalahan hukum dengan pihak oknum APH dari Polda Jatim.
Dari cerita yang di sampaikan oleh Pak Ufan pemilik BPR kepada tenaga ahli hukum Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur Bambang Rijanto, "mengatakan bahwa pada hari Sabtu ada beberapa oknum APH dari polda Jatim ke kantornya dengan menanyakan legalisasi tetapi tidak menunjuk surat tugas aslinya yang di tujukan pada karyawannya berupa surat tugas foto copi yang tidak jelas kepada siapa panggilan tersebut, setelah itu mereka pulang dan seninnya saya dapat surat undangan ini," jelasnya.
Dengan kronologi tersebut Pak Ufan meminta bantuan dan perlindungan hukum pada Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur.
Ditempat yang sama Bambang Rijanto selaku tenaga ahli hukum mengatakan, "ini tidak benar karena dalam legalitas yang ditunjukkan pada kami itu terpenuhi semua dan panggilan itu tujuannya untuk apa, mengingat dalam pengamatan saya tidak ada pelanggan hukum baik perdata maupun pidana, ini harus di pahami dan perlu dibantu dalam menghadapi oknum APH akhirnya untuk melindunginya tenaga ahli yang juga pengacara tersebut memberikan surat kuasa dengan tujuan permasalahan tersebut dia yang menangani dan memberikan bantuan hukum secara gratis walau pun BPR bukan tanahnya yang perlu di bantu, tetapi yang namanya melayani masyarakat yang membutuh bantuan hukum maka Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur membantu menanganinya," terangnya. /bb