Oleh Bambang Rijanto S.H., M.H., M.M
Advokat/ Konsultan Hukum / Wartawan
Banyaknya permasalahan di masyarakat kita saat ini itu dikarenakan kurang adanya pemahaman hukum secara universal.
Misal kan saja kasus-kasus pada bisnis terutama di koperasi dan pelaku UMKM itu sangatlah minim dan kurang mendapatkan perhatian.
Apa lagi saat ini banyaknya permasalahan APH memanggil pengelolah koperasi dan pelaku UMKM belum juga para oknum LSM dan lain sebagainya turut serta memperkeruh permasalahan hukum.
Kita ketahui banyaknya permasalahan hukum yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut adalah cela oknum untuk mencari uang dengan menekankan hukum sebagai sarana pelanggaran.
Nah dari sini lah peluangnya karena banyaknya pelaku UMKM yang terbentuk, mengingat pada dasarnya pelaku UMKM pada saat di bentuk. juga tidak punya dasar hukum bisnis, sehingga akan menjadi makanan empuk oknum-oknum tersebut dengan mempertanyakan legalitas usahanya.
Dan oknum-oknum tersebut juga kurang paham hukum, padahal yang di langgar itu berupa administratif usaha saja tapi sudah dimasukkan pada pasal pidana yang mana telah merugikan.
Padahal jika diteruskan ke meja hijau hukumnya adalah administrasi untuk melengkapi saja, tetapi karena pelaku koperasi dan UMKM tidak paham hukum dan ketakutan akhir menuruti saja dengan membayar sejumlah buang agar masalahnya tidak di perpanjang atau tidak diganggu lagi oleh oknum-oknum tersebut, ini lah jika kedua belah pihak tidak paham hukum.
Ini perlunya pemahaman hukum dan etika hukum berbisnis dan juga perlunya payung hukum bagi pengelolah koperasi dan pelaku UMKM dari oknum-oknum tersebut.
Jika sudah demikian bagaimana pelaku UMKM meminta perlindungan hukum dalam khasus seperti ini, bagaimana peran pemerintah yang selama ini menggaungkan UMKM naik kelas dan memberikan pelatihan pada masyarakat untuk berwirausaha, terus payung hukumnya bagaimana bila binaannya itu ada permasalahan dengan oknum APH dan LSM tersebut, itu juga perlu di perhatikan, karena ini juga untuk kestabilan ekonomi daerah, ini sangat penting bagi pengendali hukum seperti pengacara dan LBH agar juga turun membantu PP selaku UMKM yang mendapat permasalahan hukum.
Tentunya ini sangat penting jika menggunakan jasa pengacara berapa duit yang di keluarkan, sedangkan dari hasil usahanya belum tentu cukup, siknifikan persaingan bisnis sangat ketat, kembali modal saja untung-untungan, ini yang sangat perlu mendapatkan perhatian. Ini kah rubrik hukum bagi pelaku UMKM. Untuk berdiskusi dan perlu pemahaman hukum untuk berkonsultasi bisa menghubungi Bambang Rijanto S.H., M.H;, M.M Advokad / Konsultan Hukum / Wartawan di Nomor WhatsApp 082431664469 ( 24 jam).