Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Pengelola Koperasi Simpan Pinjam
Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Pengelola Koperasi Simpan Pinjam
Warta Metropolis Surabaya, Banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi oleh pengelola KSP, seharusnya mendapatkan perhatian serius oleh pemerintahan dalam hal ini sebagai pembina KSP. Kita ketahui di lapangan KSP menjadi incaran oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan pengelola KSP, ini sangat penting untuk menjadi kajian secara hukum.
Bambang Rijanto S.H., M.H., M.M selalu pengacara dan sebagai dewan pakar di Lembaga Himasindo (Perhimpunan Pengawas Koperasi Indonesia Masa Bakti Tahun 2025-2030) menyampaikan "saya sudah 5 tahun berkecimpung dalam menangani perkara hukum yang terjadi di KSP dengan berbagai oknum, sangat lah miris KSP kita ini jika tidak diberikan perlindungan hukum yang sangat serius, bisa jadi KSP kita akan guling tikar dengan ulah para oknum dan pejabat kita jika di lihat perannya dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.
Kita lihat betapa tidak berfungsinya pengawasan external dan internal bagi KSP khususnya di Jatim, sehingga dengan tidak fungsinya pengawasan tersebut banyak di manfaatkan oleh oknum-oknum tersebut baik dari LSM maupun dari APH.
Secara hukum bila kita terapkan pengawasan terhadap KSP ini akan semakin membuat nyaman dan aman KSP tersebut untuk mengembangkan usahanya," tetangnya.
Caba bayangkan betapa menderitanya KSP selain tidak mendapatkan pembekalan hukum dalam mengelola KSP dalam menghadapi oknum tersebut juga banyak permasalahan internal yang dialami.
Kita lihat saja saat ini banyak KSP yang di undang oleh APH yang mana undangan tersebut untuk klarifikasi kasus dengan dugaan pelanggaran hukum yang sangat berat dengan arah ke perbankan, ini sangat lucu bila kita yang paham hukum," jelas pengacara yang juga wartawan ini.
Dia mengurangi khasusnya, "tidak ada koordinasi lebih dahulu dengan pihak KSP tahu tahu ada APH mendatangi kantor KSP nya, lah jika pengurusnya tidak diberikan bekal hukum jika di datangi oleh APH mereka akan sangat ketakutan, ini sangat lah penting untuk di perhatikan kepada pengelola koperasi adalah pembekalan hukum bagi pengurusnya," himbaunya.
Jika kita telusuri perlu kita pahami bahwa APH menjalankan tugasnya itu juga harus memiliki tupoksinya berdasarkan pada UU No. 2 Tahun 2022 tentang kepolisian, yang mana salah satu adalah menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya APH tersebut harus di sertakan surat tugas yang sah dari lembaga Polri yang disebut surat tugas sah surat tugas yang sah itu harus lengkap, misalnya datang ke KSP A maka harus ada surat yang isi di tujukan kepada KSP A dan tanggal danvalanatnya harus sesuai dengan yang seharusnya kemudian isi surat tugas itu apa, itu harus jelas secara hukum, surat tugas itu di berikan berdasarkan pada lampiran masyarakat melalui Dumas Polri (pengaduan masyarakat) dari Dumas tersebut surat ini di turunkan ke unit yang menangani, nah berdasarkan hukum tersebut surat tugas di turunkan oleh Kanit yang menangani kasus tersebut, yang perlu di pahami secara hukum. Tugas dari APH jika tidak sesuai APH tersebut bisa di laporkan ke propam atau ke pihak yang menangani permasalahan pelanggaran hukum Polri karena APH itu adalah penegak hukum sipil yang di persenjatai," terang pengacara yang juga ketua LSM Daulat rakyat ini.
Itu yang tidak dipahuoleh masyarakat itu bila berhadapan dengan APH, belum lagi dihadapkan oleh oknum LSM yang juga tidak paham hukum ini juga sangat membahayakan pengelola koperasi, secara hukum LSM tidak punyak hak untuk menggali atau mengintrogasi KSP itu sudah diatur dalam UU LSM karena LSM bukan penyidik tugas LSM adalah memberikan pendampingan bagi masyarakat yang dirugikan dalam mendapatkan pelayanan, jika LSM dengan sengaja' meminta agar khasusnya tidak di sebar luaskan kita bisa menggugatnya dgn pasal 368 atau 369 ayat 1 tentang pemerasan. "terang konsultan hukum ini.
Nah dengan dadar hukum inilah persatuan pengawas koperasi Indonesia (Himasindo) akan berusaha menjadi lembaga independen yang akan berikan pengawasan dan perlindungan hukum pada KSP.
Hal tersebut di sampaikan oleh Bapak I Wayan Sumerta S.E., M.M., Ak selaku ketua umum Himasindo RI.
Kami akan segera hadir dengan memberikan perlindungan hukum bagi anggota kami setelah badan hukum kami selesai, karena dengan program yang kami sepakati untuk menjalin nota kesepakatan antara Mentri koperasi, Polri dan kejaksaan agar setiap permasauhukimbada tugas kami dalam membenahi secara internal sehingga pihak APH dan LSM tidak bisa sewenang wenang masuk di ranah hukum dari internal kami dan jika ada yang masuk itu sudah melanggar dari nota kesepakatan kamu sehingga kami bisa menggugat berdasarkan hukum," jelasnya.
Maka dengan lembaga ini tentunya akan bermanfaat bagi KSP dan berwirausaha dan sebagai pelindung hukum usahanya, tentunya itu bagi KSP yang sudah menjadi anggota kami dan yang mematuhi regulasi kami," jelasnya. /team hukum